SuaraSumut.id - Lurah Hutabarangan, Sumatera Utara berinisial DRP dicopot dari jabatannya. Hal ini buntut dari pengusiran dari anggota PPS.
Pencopotan tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 821.3/338/tahun 2020 tertanggal 14 Oktober 2020.
Selanjutnya, Camat Sibolga Utara, Maslan Ida Rumapea diberikan tugas sebagai Plt Lurah Hutabarangan.
Sekda Kota Sibolga M. Yusuf Batubara mengatakan, pencopotan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari Pemkot Sibolga melalui Inspektorat.
Baca Juga:Temui Pendemo, Edy Rahmayadi: Apa Itu Omnibus Law Saya Juga Belum Tahu!
Hal ini terkait laporan terjadinya insiden di kantor kelurahan antara Lurah yang bersangkutan dengan PPS.
"Menurut hasil evaluasi tim inspektorat, hal ini merupakan sebuah pelanggaran disiplin seorang ASN," kata Yusuf dilansir dari Antara, Rabu (14/10/2020).
Pelanggaran yang dilakukan oknum ASN itu terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang KPU.
"Sehingga yang bersangkutan diberikan hukuman berat, pembebasan dari jabatan. Hal itu juga terkait dengan UU KPU," ujarnya.
Sebelumnya, DRP diduga mengusir petugas Pantia Pemungutan Suara (PPS).
Baca Juga:Ketua KAMI Medan Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan