Gegara Usir Petugas PPS, Oknum Lurah di Sibolga Dicopot

Pencopotan tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 821.3/338/tahun 2020 tertanggal 14 Oktober 2020.

Suhardiman
Rabu, 14 Oktober 2020 | 17:46 WIB
Gegara Usir Petugas PPS, Oknum Lurah di Sibolga Dicopot
Sekdakot Sibolga Yusuf Batubara saat menyerah terimakan jabatan lurah Huta Barangan kepada Camat Sibolga Utara. (ANTARA/Jason Gultom)

SuaraSumut.id - Lurah Hutabarangan, Sumatera Utara berinisial DRP dicopot dari jabatannya. Hal ini buntut dari pengusiran dari anggota PPS.

Pencopotan tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 821.3/338/tahun 2020 tertanggal 14 Oktober 2020.

Selanjutnya, Camat Sibolga Utara, Maslan Ida Rumapea diberikan tugas sebagai Plt Lurah Hutabarangan.

Sekda Kota Sibolga M. Yusuf Batubara mengatakan, pencopotan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari Pemkot Sibolga melalui Inspektorat.

Baca Juga:Temui Pendemo, Edy Rahmayadi: Apa Itu Omnibus Law Saya Juga Belum Tahu!

Hal ini terkait laporan terjadinya insiden di kantor kelurahan antara Lurah yang bersangkutan dengan PPS.

"Menurut hasil evaluasi tim inspektorat, hal ini merupakan sebuah pelanggaran disiplin seorang ASN," kata Yusuf dilansir dari Antara, Rabu (14/10/2020).

Pelanggaran yang dilakukan oknum ASN itu terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang KPU.

"Sehingga yang bersangkutan diberikan hukuman berat, pembebasan dari jabatan. Hal itu juga terkait dengan UU KPU," ujarnya.

Sebelumnya, DRP diduga mengusir petugas Pantia Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga:Ketua KAMI Medan Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini