Ketua KAMI Medan Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum Amri akan mengajukan praperadilan. Mereka juga menuntut agar kliennya dilepaskan secara hukum.

Suhardiman
Selasa, 13 Oktober 2020 | 15:42 WIB
Ketua KAMI Medan Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
Koordinator Ladui MUI Sumut, Faisal. [Foto: KabarMedan.com]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri terkait aksi demo menolak UU Cipta Kerja di Medan.

Kuasa Hukum Amri akan mengajukan praperadilan. Mereka juga menuntut agar kliennya dilepaskan secara hukum.

Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga datang mengadukan penangkapan Khairi Amri.

Koordinator Ladui MUI Sumut, Faisal menyebut, penangkapan terhadap Amri dinilai tidak sesuai hukum.

Baca Juga:Mau Demo ke Istana, 25 Pelajar Diamankan, Sudah Siapkan Batu dan Kayu

Berdasarkan keterangan keluarga, ia ditangkap saat demo menolak UU Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020) sore. Saat itu, ia sedang memberi air mineral kepada pendemo.

"Setelah proses pendampingan ternyata yang bersangkutan ini disangkakan dengan melanggar UU ITE," kata Faisal dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com, Selasa (13/10/2020).

Faisal menyayangkan penangkapan Amri terkait UU ITE. Namun, ia  ditangkap saat aksi demo. Hal itu belum sesuai prosedur hukum yang ada.

"Kita kaget, saat melakukan pemeriksaan di pihak kepolisian, ditangkap di saat demo, tapi yang disangkakan UU ITE, kita masih bingung korelasinya di mana," ujar Faisal.

Pihaknya sedang mengkaji dan menganalisis untuk mengajukan praperadilan (prapid) mengenai menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Amri.

Baca Juga:Dituduh Pemecah Belah, KAMI Riau: Atau Kelompok Lain yang Bayaran?

"Kalau seandainya secara formal tidak sah penangkapan itu, maka tersangka wajib dilepaskan secara hukum. Menurut kita penangkapan itu tidak sah," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini