Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan berita acara pemeriksaannya (BAP). Selama diperiksa di Polrestabes Medan, tim-nya juga belum berhasil bertemu.
"Sampai diberangkatkan ke Mabes Polri, belum dapat komunikasi," katanya.
Dua Wanita Ditangkap
Pihaknya juga mendampingi terhadap dua wanita yang dibawa ke Jakarta, yaitu NV dan YL. Pendampingan dilakukan karena pihak keluarga datang ke posko pengaduan di Ladui MUI Sumut.
Baca Juga:Mau Demo ke Istana, 25 Pelajar Diamankan, Sudah Siapkan Batu dan Kayu
"Kita dapat BAP-nya, sangkaannya UU ITE. (keduanya) ditangkap bukan saat aksi demo, tapi di kediamannya," ungkap Faisal.
Disinggung soal ujaran kebencian, ajakan penjarahan, dan anarkis di group KAMI, Faisal mengaku tidak paham dengan hal tersebut.
"Kita tidak ada informasi seperti itu. Mungkin pihak KAMI yang bisa mengklarifikasi tentang itu. Kalau kita tidak masuk ke ranah itu, dan kita tidak paham," jelasnya.
Diberitakan, Ketua KAMI Medan dan dua orang lainnya ditangkap terkait demo UU Cipta Kerja berlangsung bentrok di Medan.
"Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan melakukan anarki, ajakan melakukan penjarahan, kebetulan di dalam group tersebut menamakan group KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Medan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, Senin (12/10/2020).
Baca Juga:Dituduh Pemecah Belah, KAMI Riau: Atau Kelompok Lain yang Bayaran?
Martuani tidak menjelaskan secara rinci identitas 3 orang tersebut. Saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman.