Kaji UU Cipta Kerja, HMI: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Lamban!

Ketua Umum HMI Cabang Medan, Riski Akbar Maulana Siregar menilai, langkah yang dilakukan Gubernur Sumut sangat lamban.

Suhardiman
Kamis, 15 Oktober 2020 | 19:07 WIB
Kaji UU Cipta Kerja, HMI: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Lamban!
Demo HMI Cabang Medan di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (15/10/2020). (Suara.com/Muhlis)

SuaraSumut.id - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyebut, telah menerima draf Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Selanjutnya, akan dilakukan kajian terhadap draf itu bersama para akademisi dan para ahli yang melibatkan unsur buruh.

Demikian dikatakan Kasubag Hubungan Antar Lembaga Pemrov Sumut, Salman, Kamis (15/10/2020).

"Sekedar informasi bahwa draf Omnibus Law telah diterima oleh Gubernur Sumut, dan mulai hari ini dilakukan pengkajian. Pesan dari pak Gubernur kita bukan dalam posisi menolak atau menerima, tapi akan mengkaji terlebih dahulu UU yang berisi 11 kluster itu," kata Salman.

Baca Juga:Kerusakan di Kantor DPRD DIY Pascabentrokan Demo, Polisi Periksa 6 Saksi

Ketua Umum HMI Cabang Medan, Riski Akbar Maulana Siregar menilai, langkah yang dilakukan Gubernur Sumut sangat lamban. Semestinya, kata Akbar, kajian dilakukan jauh hari sebelum UU itu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

"Kita menyayangkan kenapa Gubernur Sumut baru semalam menerima lampiran itu. Ini kan bukti keterlambatan beliau dalam mengakses informasi-informasi," kata Akbar.

Akbar mengatakan, dalam pembentukan produk undang-undang semestinya ada input yang merupakan aspirasi dari masyarakat. Terlebih dalam Omnibus Law ini sudah sekian kali buruh menyampaikan aspirasinya.

Sehingga, kata Akbar, sangat aneh jika produk yang telah disahkan akan dikaji oleh Gubernur Sumut dengan melibatkan unsur akademisi, dan para buruh.

"Harusnya lebih cepat tanggap, bukan saat ini setelah disahkan. Harusnya jauh-jauh sebelum disahkan, harus lebih pada jemput bola," ujarnya.

Baca Juga:Alami Penurunan, Jumlah Pasien Corona Aktif di Sumut Jadi 1.935 Orang

Pihaknya menilai langkah yang dilakukan Edy merupakan langkah mundur. Terlebih beberapa gubernur telah menyatakan sikap atas produk legislatif itu.

Dia menilai, apa yang dilakukan hanya sekedar menghibur hati masyarakat. Sementara undang-undang yang terdiri dari 11 kluster itu tetap tidak membawa dampak baik bagi pekerja atau buruh dan masyarakat umum.

"Gubernur Sumut terkesan tidak proaktif, terkesan berdiam diri, ada gerakan baru bereaksi. Sampai detik ini belum ada kita lihat Gubernur Sumatera Utara menanggapi tuntutan mahasiswa, khususnya HMI yang sudah kedua kali menyampaikan tuntutan," ungkapnya.

Akbar menyambut baik apa yang akan dilakukan Edy jika memang terbukti akan menyampaikan keberatan kepada presiden hasil dari kajian UU Cipta Kerja nantinya.

"Harapan kita, Gubernur Edy hadir bersama kita. Jika memang Gubernur Sumut melibatkan semua elemen, maka HMI Cabang Medan siap sama-sama mengkaji ulang walaupun sebenarnya hal itu sudah terlambat," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini