38 Pasutri Disahkan dalam Sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama Binjai

Mereka yang sudah lama hidup bersama disahkan dalam sidang isbat nikah terpadu di Kantor Pengadilan Agama Binjai.

Suhardiman
Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:03 WIB
38 Pasutri Disahkan dalam Sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama Binjai
Pasutri mengikuti sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Pengadilan Agama Binjai. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Sebanyak 38 pasangan suami istri (pasutri) terlihat sumringah, Kamis (15/10/2020). Mereka yang sudah lama hidup bersama disahkan dalam sidang isbat nikah terpadu di Kantor Pengadilan Agama Binjai, Sumatera Utara.

Mereka yang ikut sidang isbat nikah ini tidak hanya mendapatkan buku nikah saja, tapi juga KK, perubahan status KTP dan akte kelahiran anak.

"Keisitimewaan yang didapat peserta, yaitu buku nikah, kartu keluarga, perubahan status KTP dan akte kelahiran anak," kata Plt Kepala Disdukcapil Sumut Ismael Parenus Sinaga melalui Kabid Fasilitasi Pencatatan Sipil Eko Irawan dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com.

Ia mengatakan, kegiatan ini dalam rangka pencatatan pernikahan massal muslim dengan penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).

Baca Juga:Nyesek! Pengantin Pria Ini Ditinggal Kabur Calon Istrinya

Pelaksanaan yang berlangsung 15 hingga 16 Oktober 2020 guna untuk menghindari kerumuman, dan menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Binjai Helmilawati mengatakan, kegiatan itu awalnya direncanakan dilaksanakan pada awal tahun.

"Karena pandemo virus Corona akhirnya kegiatan baru dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan," ujarnya.

Helmilawati mengatakan, buku nikah sangat berguna untuk membuat semua keperluan administratif. Seperti akte kelahiran, setelah ada buku nikah, pasangan suami/istri baru bisa membuat kartu keluarga dan akte kelahiran anak.

"Kita beri kepada masyarakat yang termudah supaya yang belum punya surat nikah, bisa terpenuhi. Karena dengan buku nikah sebenarnya bisa melindungi perempuan juga," ujarnya.

Baca Juga:Korupsi Pengadaan Buku, Seorang Pejabat Disdik Tebing Tinggi Ditahan

Salah satu peserta, Diastono  mengatakan, telah menikah sejak 3 tahun lalu secara siri dan tidak tercatat secara hukum negara.

Hal itu membuat ia dan istrinya tidak mendapatkan buku nikah. Karena itu juga, Ia tidak bisa membuat akte kelahiran anaknya.

"Dengan buku nikah ini, kami akhirnya bisa membuat akte kelahiran anak kami, karena ini sangat penting bagi kami," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini