"Kita menyayangkan ucapan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang mengatakan hasil pemeriksaan internal tidak terbukti (dugaan penganiayaan korban). Padahal kita belum dimintai keterangan terhadap laporan di Propam Polda Sumut," kata Irvan Syahputra di kantor LBH Medan, Jumat (16/10/2020).
Selain pernyataan tersebut, LBH Medan juga membantah jika kematian korban semula lantaran adanya keluhan sakit jantung dan kepala.
Sementara, hasil resume medis yang diperoleh dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan menyebutkan kondisi bagian dalam korban tidak bermasalah.
"Hasil dari pemeriksaan jantung dan paru korban dalam keadaan normal, baik dan tidak ditemukan kelainan radiologi, termasuk hasil Rapid Test yang nonreaktif," ujar Irvan.
Baca Juga:2 Sipir Penjara Tangerang Bantu Cai Ji Fan Kabur, Besok Nasibnya Ditentukan
Pemeriksaan terhadap Joko dilakukan pada 25 September 2020 malam. Namun pada 2 Oktober 2020, pihak Polsek Sunggal memberitahukan kepada keluarga jika Joko Dedi Kurniawan telah meninggal dunia.
Kontributor : Muhlis