Terciduk Tak Pakai Masker, Pengunjung Kafe di Sumut Dihukum Hafal Pancasila

Mereka yang terciduk tidak menggunakan masker kebanyakan berstatus pelajar.

Suhardiman
Kamis, 22 Oktober 2020 | 11:06 WIB
Terciduk Tak Pakai Masker, Pengunjung Kafe di Sumut Dihukum Hafal Pancasila
Kapolsek Padang Hilir AKP. P. Manurung memberikan hukuman kepada yang tidak menggunakan masker (ANTARA / HO/Polres TT)

SuaraSumut.id - Puluhan pengunjung di sejumlah kafe dan warung di wilayah hukum Polsek Padang Hilir, Tebing Tinggi, Sumut terjaring operasi yustisi.

Mereka yang terciduk tidak menggunakan masker kebanyakan berstatus pelajar. Mereka dihukum menyanyikan lagu Indonesia raya, janji siswa mengucap pancasila.

Operasi yustisi digelar Polsek Padang Hilir, Polres Tebing Tinggi bersama Bhabinsa Koramil 13 TT dan aparat Kelurahan, Rabu (21/10/2020) malam.

Kapolsek Padang Hilir AKP. P. Manurung mengatakan, razia yang dilakukan di kafe dan warung biasa dimanfaatkan oleh anak muda dan remaja yang berkumpul.

Baca Juga:Tingkat Kesembuhan Covid-19 di Sumut Alami Pelambatan

"Kita memberikan imbauan agar menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Pengunjung yang tidak memakai masker kita hukum menyanyikan lagu Indonesia raya, janji siswa mengucap pancasila," katanya dilansir Antara, Kamis (22/10/2020).

Ia mengingatkan, pengusaha kafe maupun warung agar tidak memberikan pelayanan kepada pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Kita harus sama-sama menjaganya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini