Polisi Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu dari Aceh ke Lampung

Empat orang diduga pelaku ditangkap bersama barang bukti 4,2 kg sabu.

Suhardiman
Senin, 26 Oktober 2020 | 09:20 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu dari Aceh ke Lampung
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memaparkan pengungkapan kasus sabu. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu menggagalkan penyelundupan sabu ke Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Empat orang diduga pelaku ditangkap bersama barang bukti 4,2 kg sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi adanya dua unit mobil yag membawa sabu dari Aceh, Sabtu (24/10/2020).

Mendapat informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan mobil Kijang Innova BL 1823 LM di Jalinsum Aek Kanopan, Labuhanbatu, Sumut.

"Dari mobil itu petugas mengamankan dua orang berinisial MM (35) warga Lhokseumawe, Aceh dan S (33) warga Deli Serdang," katanya, Senin (26/10/2020).

Barang bukti sabu yang disita polisi. [Foto : Istimewa]
Barang bukti sabu yang disita polisi. [Foto : Istimewa]

Petugas melakukan pengembangan dan menghentikan mobil Honda Jazz BK 1030 Q di Jalan Ahmad Yani, Rantau Prapat, Labuhanbatu. Dari mobil tersebut petugas mengamankan M (45) dan A (23) warga Aceh Utara.

"Dari pelaku disita barang bukti empat bungkus diduga sabu dengan berat bruto 4.270 gram, satu buah loadspeaker dan tiga unit HP," ujarnya.

Pelaku mengaku dibawa dari Perlak, Aceh dan akan diedarkan di Bandar Lampung. Mereka dijanjikan upah masing-masing Rp 10 juta.

"Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini