SuaraSumut.id - Polsek Patumbak menangkap empat tersangka narkoba jaringan internasional. Dari keempat pelaku disita barang bukti enam kg sabu-sabu.
Keempat pelaku yang ditangkap, yaitu MZ alias N (34) dan MR alias Riki (25), J alias Jas (34) dan Z alias Din (41). Mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Utara.
"Mereka ditangkap dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Ringroad dan Jalinsum di Kabupaten Batubara," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Riko mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya paket diduga sabu dari Medan yang akan dibawa ke Provinsi Jambi. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.
"Selain sabu disita barang bukti dua unit mobil, tas ransel hitam dan tujuh unit HP," ujarnya.
Riko mengatakan, pelaku mengaku sudah empat kali mengedarkan sabu di Provinsi Jambi dan Kota Palembang.
"Mereka mengaku mendapat upah Rp 30 juta per kilogramnya," jelasnya.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.