SuaraSumut.id - Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara mengeluarkan awan panas, Kamis (29/10/2020). Masyarakat dan wisatawan diminta untuk menjauhi zona merah (larangan).
"Berhubung ini dalam masa libur, kepada wisatawan untuk tidak mendekat di wilayah zona merah. Selain itu, kita minta tetap mematuhi protokol kesehatan saat pandemi Covid-19," kata Pelaksana tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, Natanail Perangin-angin saat dikonfirmasi.
Saat ini, kata Natail, Gunung Sinabung pada status Level III (Siaga). Pihaknya merekomendasi warga maupun petani tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang sudah direlokasi, serta lokasi di dalam radius 3 Km dari Puncak Gunung Sinabung.
Selanjutnya, radius sektoral 5 Km untuk sektor selatan-timur, dan 4 Km untuk sektor timur-utara.
Baca Juga:BMKG Imbau Warga di Sumut Waspadai Potensi Banjir dan Longsor
"Wisatawan dilarang untuk memasuki wilayah dengan radius 3 - 4 kilometer. Misalnya di lokasi wisata Danau Lau Kawar yang saat ini sudah ditutup untuk umum," jelasnya.
Gunung Sinabung mengeluarkan awan panas dengan luncurannya mencapai 2.000 meter ke arah timur-tenggara dengan tinggi kolom 1500 meter.
Beberapa kecamatan yang terdampak abu, yakni Kecamatan Namanteran, Kecamata Merdeka, Kecamatan Berastagi dan sebagian di Kecamatan Dolok Rayat.
Saat ini kondisi beberapa kecamatan terdampak sudah kondusif setelah dilakukan upaya pembersihan material guguran awan.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga:Brak! Tabrakan Maut di Sumut, 1 Tewas-2 Luka Berat