Muncikari Prostisusi Online di Aceh Jaya Dihukum 9 Tahun Penjara

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai muncikari prostitusi online yang melibatkan anak di bawah di Kabupaten Aceh Jaya.

Suhardiman
Jum'at, 06 November 2020 | 17:54 WIB
Muncikari Prostisusi Online di Aceh Jaya Dihukum 9 Tahun Penjara
Personel Polres Aceh Jaya memperlihatkan seorang tersangka penyedia jasa layanan seks komersial (PSK) online di Mapolres Aceh Jaya, Senin (23/3/2020). Antara Aceh/Syifa Yulinnas

SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Calang menghukum Mariana (23) dengan sembilan tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai muncikari prostitusi online yang melibatkan anak di bawah di Kabupaten Aceh Jaya.

"Yang bersangkutan dipidana sembilan tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 761 jo Pasal 88 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Ahmad Bukhori dilansir Antara, Jumat (6/11/2020).

Ahmad Bukhori mengatakan, keputusan pengadilan disampaikan pada 16 September 2020. Saat ini terdakwa menjalani hukuman di Rutan Kelas III Calang.

Baca Juga:Kuliah Online Bangkitkan Rasa Rindu Aktivitas di Kampus

"Terpidana ditahan di Rutan Calang guna menjalani hukuman," jelasnya.

Diketahui, terpidana ditangkap Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya di Calang pada Jumat (23/3/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini