SuaraSumut.id - Sebanyak 683 warga terjaring razia yustisi protokol kesehatan di Banda Aceh dan Aceh Besar, pada 12 hingga 14 November 2020.
Mereka yang terjaring razia langsung diberi sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Satpol PP dan WH Aceh melakukan operasi yustisi Protkes mendapat dukungan penuh dari Pangdam Iskandar Muda dan Kapolda Aceh," kata Juru Bicara COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani, dilansir Antara, Minggu (15/11/2020).
Operasi yustisi ini berdasarkan (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga:Jika Kasus Covid-19 Terkendali, Cuti Bersama Akhir Tahun Lanjut Terus
"Semuanya tidak memakai masker diberi sanksi teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, dan kerja sosial. Ada yang dinasihati, ada yang diminta baca Al-quran, ada juga yang harus mengutip sampah," ujarnya.
Selain memberi sanksi, petugas juga mengdukasi warga untuk meningkatkan kepatuhan menjalankan Protkes, mulai memakai masker, yang dinilai salah satu cara efektif mencegah penularan virus corona.
"Pemakaian masker yang benar oleh setiap orang dapat menekan potensi penularan corona hingga nol persen," katanya.
Operasi yustisi protokol kesehatan penting dilakukan karena Aceh merupakan zona oranye. Sedikit saja kita lengah, apalagi banyak yang abai pada Protkes, bisa menjadi ke zona merah, zona risiko tinggi penularan COVID19, katanya lagi.
Secara akumulatif kasus Covid-19 di Aceh telah mencapai 7.862 orang diantaranya 1.275 orang masih dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri, 6.291 orang telah sembuh dan 296 orang meninggal dunia.
Baca Juga:Bisa Fatal, Ini Sebab Komplikasi Pneumonia pada Pasien Covid-19