Berkas Dinyatakan Lengkap, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Segera Disidang

14 tersangka eks anggota DPRD Sumut itu dijerat KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Erick Tanjung | Welly Hidayat
Rabu, 18 November 2020 | 17:53 WIB
Berkas Dinyatakan Lengkap, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Segera Disidang
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima fee masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini