Anggota KPU Nias Barat Digerebek Bersama Selingkuhan di Kos

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut Motivasi, petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya.

Suhardiman
Kamis, 24 April 2025 | 16:38 WIB
Anggota KPU Nias Barat Digerebek Bersama Selingkuhan di Kos
Anggota KPU Nias Barat digerebek bersama perempuan saat berada di sebuah kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. [Dok Polres Nias]

SuaraSumut.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Nias Barat berinisial FID (38) dan seorang perempuan berinisial KR digerebek saat berada di sebuah kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, pada Selasa 22 April 2025.

Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Motivasi Gea mengatakan kasus ini terungkap pertama kali saat NG istri sah dari FID melaporkan kasus dugaan tindak pidana perzinahan tersebut ke Polres Nias.

"Personel Piket Call Center 110 Polres Nias menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan perselingkuhan yang terjadi di sebuah kamar kos di Kota Gunungsitoli," kata Aiptu Motivasi Gea kepada SuaraSumut.id, Kamis (24/4/2025).

Motivasi Gea menjelaskan pihaknya yang mendapat laporan segera diteruskan kepada Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT).

Petugas langsung berkoordinasi dengan piket fungsi serta perwira pengawas (Pawas) yang kemudian bergerak menuju lokasi.

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut Motivasi, petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya.

Petugas kemudian mengamankan keduanya dan memboyongnya ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dua orang terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial FID seorang laki-laki, dan KR seorang perempuan,” ujar Motivasi.

Oknum anggota KPU Nias Barat digerebek selingkuh, [Dok Polres Nias]
Anggota KPU Nias Barat digerebek bersama perempuan saat berada di sebuah kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. [Dok Polres Nias]

Di lokasi kejadian, kata dia, turut hadir seorang saksi berinisial NG yang merupakan istri sah dari FID.

"NG mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan KR," imbuhnya.

Motivasi menegaskan saat ini polisi masih menyelidiki kasus itu. Seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kasus itu secara resmi telah dilaporkan NG ke Polres Nias. Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik, dan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Motivasi menyampaikan terhadap oknum anggota KPU Nias Barat tersebut dan pasangan selingkuhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya sudah ditetapkan tersangka, namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah satu tahun, hanya sembilan bulan,” pungkas Motivasi.

Dalam KUHP, perselingkuhan merujuk pada perzinaan, yaitu hubungan seksual (persetubuhan) yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah dengan orang yang bukan pasangan sahnya, atau oleh seseorang yang mengetahui pasangannya sudah menikah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini