Anggota KPU Nias Barat Digerebek Bersama Selingkuhan di Kos

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut Motivasi, petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya.

Suhardiman
Kamis, 24 April 2025 | 16:38 WIB
Anggota KPU Nias Barat Digerebek Bersama Selingkuhan di Kos
Anggota KPU Nias Barat digerebek bersama perempuan saat berada di sebuah kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. [Dok Polres Nias]

Istilah hukum yang digunakan adalah overspel (Pasal 284 KUHP lama) atau perzinaan (Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023/KUHP baru, berlaku mulai 2026).

Perzinaan hanya dapat diproses jika melibatkan hubungan seksual; aktivitas seperti komunikasi mesra atau jalan bersama tanpa bukti persetubuhan tidak memenuhi syarat pidana.

Dasar Hukum

KUHP Lama (Pasal 284): Mengatur bahwa pelaku perzinaan, baik pria/wanita yang sudah menikah atau pasangan selingkuh yang mengetahui status pernikahan, dapat diancam pidana penjara maksimal 9 bulan.

Tindak pidana ini adalah delik aduan absolut, artinya hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari suami/istri yang dirugikan.

KUHP Baru (Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023): Berlaku mulai 2026, memperluas definisi perzinaan mencakup hubungan seksual di luar pernikahan, baik pelaku sudah menikah atau belum.

Ancaman pidana: penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Pengaduan dapat diajukan oleh suami/istri (untuk yang menikah) atau orang tua/anak (untuk yang belum menikah).

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini