Istilah hukum yang digunakan adalah overspel (Pasal 284 KUHP lama) atau perzinaan (Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023/KUHP baru, berlaku mulai 2026).
Perzinaan hanya dapat diproses jika melibatkan hubungan seksual; aktivitas seperti komunikasi mesra atau jalan bersama tanpa bukti persetubuhan tidak memenuhi syarat pidana.
Dasar Hukum
KUHP Lama (Pasal 284): Mengatur bahwa pelaku perzinaan, baik pria/wanita yang sudah menikah atau pasangan selingkuh yang mengetahui status pernikahan, dapat diancam pidana penjara maksimal 9 bulan.
Tindak pidana ini adalah delik aduan absolut, artinya hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari suami/istri yang dirugikan.
KUHP Baru (Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023): Berlaku mulai 2026, memperluas definisi perzinaan mencakup hubungan seksual di luar pernikahan, baik pelaku sudah menikah atau belum.
Ancaman pidana: penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Pengaduan dapat diajukan oleh suami/istri (untuk yang menikah) atau orang tua/anak (untuk yang belum menikah).
Kontributor : M. Aribowo