SuaraSumut.id - Perselisihan soal harta warisan kembali memakan korban. Kali ini terjadi di Desa Mardinding, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Seorang pria berinisial JG (62) tega menikam kakaknya sendiri, Ruslan Girsang (78), hingga tewas. Parahnya lagi, istri korban, Juniarly Saragih (67), juga mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.
Diduga, pelaku tega menikam sang abang gara-gara masalah harta warisan orang tua. Peristiwa berdarah yang bikin gempar warga ini terjadi pada Rabu (23/4/2025) pagi. Informasi itu dibenarkan oleh Kapolsek Tiga Dolok Polres Simalungun, AKP JP Aruan.
"Peristiwa bermula dari perselisihan seputar harta warisan orang tua mereka yang tidak kunjung selesai. Amarah pelaku memuncak hingga berujung penikaman," kata AKP JP Aruan, dikutip dari Antara.
Ruslan Girsang dinyatakan meninggal oleh tenaga medis di Klinik Katolik Saribu Dolok. Sementara itu, istrinya mengalami luka sayat pada bagian tangan. Pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian berlumuran darah.
Kisah tragis di Simalungun ini menambah daftar panjang konflik keluarga akibat harta warisan yang tak dikelola dengan benar. Di Indonesia, kasus semacam ini bukan hal baru. Banyak keluarga retak hingga berujung kekerasan karena tidak adanya komunikasi dan kejelasan dalam pembagian warisan.
Menurut data Komnas HAM dan sejumlah lembaga bantuan hukum, konflik perebutan warisan menempati salah satu posisi teratas dalam penyebab sengketa antar anggota keluarga di Indonesia.
Apa Itu Warisan?
Warisan adalah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya. Warisan bisa berupa harta bergerak seperti uang dan kendaraan, atau harta tidak bergerak seperti rumah dan tanah. Tak hanya harta, warisan juga bisa mencakup utang atau kewajiban yang belum diselesaikan oleh pewaris.
Warisan mencakup berbagai aset, mulai dari properti, uang tunai, investasi, hingga barang berharga lainnya. Pembagian warisan diatur oleh hukum waris yang berlaku, yaitu hukum perdata, hukum adat, atau hukum Islam, tergantung latar belakang pewaris dan ahli waris.
Siapa Ahli Waris?
Ahli waris adalah pihak yang berhak menerima warisan. Umumnya, mereka adalah kerabat dekat pewaris, seperti anak, pasangan, atau orang tua.
Warisan Menurut Hukum Islam
Dalam hukum waris Islam, pembagian warisan mengikuti ketentuan syariah yang jelas, dengan mempertimbangkan hak setiap ahli waris secara adil dan proporsional.
Tips Agar Warisan Tak Jadi Polemik
Agar kejadian seperti di Simalungun tak terulang, penting bagi masyarakat untuk memahami cara bijak dalam mengelola harta warisan keluarga. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
- Buat Surat Wasiat Sejak Dini
Orang tua sebaiknya membuat surat wasiat yang jelas dan sah di mata hukum, agar pembagian harta tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
- Libatkan Notaris dan Ahli Waris Sejak Awal
Proses hukum pembagian warisan akan lebih tertib jika dilakukan dengan pendampingan dari notaris serta melibatkan seluruh ahli waris.
- Komunikasi Terbuka Antar Keluarga
Diskusi terbuka tentang warisan sebaiknya dilakukan saat semua anggota keluarga masih dalam keadaan sehat dan waras secara emosional.
- Utamakan Musyawarah dan Kekeluargaan
Budaya musyawarah bisa menjadi solusi utama untuk menghindari konflik. Jika muncul potensi masalah, segera tempuh jalur mediasi.
- Pahami Aturan Hukum Waris di Indonesia
Warisan di Indonesia tunduk pada beberapa sistem hukum: hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata. Memahami dasar hukum yang berlaku dalam keluarga sangat penting sebelum melakukan pembagian.
- Catat dan Dokumentasikan Kepemilikan Aset
Semua aset warisan harus dicatat secara rapi, termasuk dokumen kepemilikan seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, dan lainnya.
Penting untuk menyadari bahwa warisan bukan hanya soal nilai materi, tetapi juga soal menjaga keharmonisan dan martabat keluarga. Jangan sampai warisan menjadi warisan dendam dan darah.