SuaraSumut.id - Lembaga Penelitian Universitas Sumatera Utara (USU) menyatakan masih ada perkebunan sawit yang masih menggunakan areal kawasan hutan lindung.
Pernyataan tersebut disampaikan berdasar pada penelusuran rantai pasok sawit yang dilakukan Lembaga Penelitian USU di dua perusahaan sawit yang berada di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut.
Lantaran itu, lembaga itu merekomendasikan agar penanaman tersebut hanya untuk satu periode tanam dan pemerintah daerah tidak memperpanjang izinnya.
"Terlanjur sudah mereka tanam dan mendapatkan restu. Maka kita rekomendasikan untuk yang akan datang, perkebunan rakyat yang menggunakan lahan ini hanya diberikan izin untuk satu kali tanam," kata perwakilan dari Lembaga Penelitian USU Ir Nazaruddin dalam diskusi virtual "Menyusuri Rantai Pasok Kepala Sawit di Indonesia" seperti dilansir Antara, Rabu (18/11/2020).
Baca Juga:Dugaan Pembakaran Lahan untuk Sawit di Papua, DPR: Injak Harga Diri Bangsa
Dalam penelusuran itu, juga ditemukan sebuah pabrik sawit mengisi kebutuhan tandan buah segar (TBS) sawit dengan 67,83 persen dari perkebunan internal dan 32, 17 persen dari luar.
TBS dari luar berasal dari 12 pemasok yang terdiri dari perorangan maupun yang sudah berbentuk badan usaha.
Penutupan tidak bisa langsung dilakukan karena berimplikasi kepada mata pencaharian masyarakat.
Selain itu, dia juga merekomendasikan agar pabrik kelapa sawit (PKS) ketika mengurus izin harus mencantumkan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan akan TBS agar tidak mendorong orang untuk merambah hutan secara liar.
"Agar di dalam mendirikan izin perlu dilampirkan kejelasan dan kecukupan kebutuhan bahan baku sehingga ke depan tidak lagi bermasalah terkait produk CPO. Pendiri PKS yang akan datang perlu melampirkan asal usul bahan, kecukupan lahan dan CPO, sehingga tidak menstimulus masyarakat untuk merambah hutan yang bukan hutan produksi," katanya. (Antara)
Baca Juga:Viral Video Hutan Papua Sengaja Dibakar Perusahaan Korsel untuk Lahan Sawit