"Dari pada nanti publik 'menggoreng' atau pemahaman publik salah, yang tidak paham mekanismenya seperti ini, jadinya Pilkada Kota Medan ini salah di persepsikan," kata Payung.
Menurut Payung, pengecekan langsung merupakan langkah tepat untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.
Hal tersebut, lanjut Payung, merupakan bagian dari peran Bawaslu sebagai penyelenggara, dalam hal itu pengawasan terhadap proses penyortiran dan pelipatan surat suara.
"Karena kita juga berada disini dalam penyortiran, nanti kalau kita bela KPU terkesan hanya membela sebelah, makanya kita anjurkan untuk dilakukan pengecekan langsung dan berkoordinasi dengan KPU," ujarnya.
Baca Juga:Ganjar Pranowo Sebut Kota Tua Medan Bisa Setara dengan Semarang
"Yang jelas upaya pencegahan sudah kita lakukan dengan berkoordinasi dengan LO paslon 01 untuk segera dilakukan pengecekan hari ini," akunya.
Sebelumnya, Ketua KPU Medan, Agussyah R Damanik menyebut, surat suara bergambar paslon yang lebih gelap diduga yang dikategorikan rusak.
"Jadi bisa saja yang difoto itu adalah surat suara yang kategori rusak. Sebab kita masih dalam proses pelipatan dan penyortiran," kata Agussyah.
Selama penyortiran dan pelipatan surat suara, KPU telah menemukan beberapa surat suara yang dikategorikan rusak, seperti buram, sobek, miring yang kesemuanya dalam kategori rusak.
"Proses sortir masih berjalan. Hingga saat ini ada 100-an surat suara yang kita temukan dengan kategori rusak. Dalam aturannya, surat suara yang kategori rusak kita kumpulkan dan dikirim ke percetakan untuk diganti dengan yang sesuai spesifikasi," ujarnya.
Baca Juga:Surat Suara Pilwalkot Tiba di Medan, Sortir dan Lipat Ditargetkan 6 Hari
Ia mengatakan, KPU Medan dalam melakukan pencetakan surat suara sesuai dengan spesimen yang ditandatangani oleh masing-masing pasangan calon.