Hore! Nadiem Perbolehkan Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021

Nadiem beralasan, pembukaan sekolah dilakukan untuk menyelamatkan anak Indonesia dari ketertinggalan pelajaran.

Suhardiman
Jum'at, 20 November 2020 | 15:36 WIB
Hore! Nadiem Perbolehkan Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021
Nadiem Makarim (Instagram/Kemdikbud.RI)

SuaraSumut.id - Satuan pendidikan akhirnya kembali akan menggelar Pembelajaran Tatap Muka mulai Januari 2021.

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap 2020/2021, jadinya mulai bulan januari 2021," kata Mendikbud Nadiem Makarim, seperti diberikan Suara.com, Jumat (20/11/2020).

Nadiem mengatakan, pembukaan sekolah bukan lagi berdasarkan petawa warna risiko Covid-19.

Namun, pembukaan sekolah diserahkan kepada pemerintah daerah yang mengerti betul kondisi pandemi Covid-19 di wilayahnya.

Baca Juga:Januari 2021 Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Diperbolehkan, Tetapi...

"Jadi pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui bukan pemerintah pusat, mengetahui kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi COVID di daerahnya sendiri, kondisi dari setiap kecamatan atau kelurahan bisa sangat bervariasi satu sama lain," ujarnya.

Nadiem beralasan, pembukaan sekolah dilakukan untuk menyelamatkan anak Indonesia dari ketertinggalan pelajaran.

Pemerintah daerah juga harus mendapatkan restu dari pengelola sekolah dan orang tua murid sebelum membuka sekolah. Jika orang tua masih belum yakin, maka anaknya bisa melanjutkan PJJ secara penuh.

"Jadi hak terakhir dari siswa individu, walaupun sekolahnya sudah mulai tatap muka, masih ada di orang tua," tegasnya.

PJJ yang sudah berjalan sembilan bulan dinilai tidak efektif karena minimnya sarana prasarana pendukung seperti tidak adanya gawai dari siswa dan akses internet yang tidak merata, terutama di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Baca Juga:Sekolah Mulai Dibuka Lagi Januari, Menteri Nadiem: Izin Diserahkan ke Pemda

"Pemberian izin ini bisa saja secara serentak ataupun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai diskresi kepala daerahnya mengenai mana yang siap mana yang tidak, dan tentunya kesiapan sekolah memenuhi semua checklist protokol kesehatan yang ketat," pungkasnya.

Keputusan ini diketok oleh empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Keputusan ini direstui oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini