Eks Pejabat PD Pasar Medan Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Rp 1,4 Miliar

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi uang sewa tempat berjualan di pasar.

Suhardiman
Sabtu, 21 November 2020 | 08:35 WIB
Eks Pejabat PD Pasar Medan Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Rp 1,4 Miliar
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan Aidil Sofyan, mantan pejabat PD Pasar Medan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi uang sewa tempat berjualan di pasar.

Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 20 November 2020.

"Dugaan tindak pidana korupsi terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan Kota Medan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan periode Tahun 2015 sampai dengan tahun 2017," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, Sabtu (20/11/2020).

Saat itu tersangka menjabat sebagai Kasubbag Kas pada bagian Akuntansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan 2011 sampai 2017.

Baca Juga:Tambah 1.240 Orang, Kasus Corona di Jakarta Mencapai 124.243 Pasien

Berdasarkan bukti Kwitansi penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang dibuat Aidil dengan jumlah keseluruhan yang diterima Rp 9.462.713.500.

Namun, Aidil disebut tidak menyetor semua uang itu. Ia disebut hanya menyetorkan Rp 7.865.000.000.

"Diduga terjadi kurang setor uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Rp.1.483.000.000," ujarnya.

Perbuatan tersangka bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan. Selain itu, Pasal 4 Permendagri 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:Samsung Galaxy Note 20 Ultra Jadi HP 5G Terlaris di Dunia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini