Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar di Medsos, Pemuda di Lhokseumawe Dibui

Korban diberitahu oleh temannya bahwa tersangka SM telah menggunggah foto vulgar korban.

Suhardiman
Senin, 23 November 2020 | 12:39 WIB
Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar di Medsos, Pemuda di Lhokseumawe Dibui
Ilustrasi konten pornografi. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Seorang pemuda inisial SM (18) warga Kota Lhokseumawe, Aceh berbuat nekat. Ia menyebar foto vulgar mantan pacarnya AY (18) ke media sosial.

Atas perbuatannya itu, SM yang berprofesi sebagai tukang pangkas kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menyebut, awalnya korban merupakan pacar tersangka.

Setelah keduanya putus, kata Eko, tersangka sakit hati lalu menyebar foto vulgar korban ke status WhatsApp.

Baca Juga:Foto Vulgar Tersebar di Medsos, Bidan di Jember Laporkan Teman Prianya

"Alasan menyebar foto itu karena sakit hati dan ingin membuat malu korban" kata Eko dilansir dari Antara, Senin (23/11/2020).

Dari keterangan korban, kata Eko, diketahui peristiwa terjadi pada Minggu 15 November 2020.

Korban diberitahu oleh temannya bahwa tersangka SM telah menggunggah foto vulgar korban.

Korban yang menetahui hal itu meminta tolong kepada saksi untuk menanyakan kepada tersangka maksud dan tujuannya.

"Saat ditanya tersangka menjawab sakit dibalas sakit dan mengancam saksi," ujarnya.

Baca Juga:Profil Kang Daniel yang Putus dengan Jihyo TWICE

Pada hari berikutnya tersangka kembali menungguh foto vulgar korban. Mengetahui hal itu, korban bertanya kepada tersangka.

"Tersangka menjawa akan membuat malu korban, serta mengancam akan menggangu korban sampai kapanpun," cetusnya.

Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Dari pelaku disita barang bukti satu unit HP, akun WhatsApp dan  dan screenshot WhatsApp antara tersangka dan korban serta saksi," jelasnya.

Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 B jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini