SuaraSumut.id - Penyidik KPK Novel Baswedan ikut menjadi Kepala Satuan Tugas dalam penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Salah satu Kasatgas tersebut benar Novel Baswedan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dilansir dari Antara, Rabu (25/11/2020).
Ali mengatakan, kegiatan itu dilakukan oleh tim KPK atas penugasan resmi dengan menurunkan tiga Kasatgas.
"Baik penyelidikan dan penyidikan termasuk juga dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang ikut dalam kegiatan dimaksud," ujar Ali.
Baca Juga:Menteri Edhy Ditangkap, Prabowo Didesak Mundur dari Menteri Pertahanan
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan Edhy terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.
"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," ucap Firli.
Firli mengatakan Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.
"Tadi malam Menteri Kelautan dan Perikanan diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu," ungkap dia.
KPK masih memeriksa Edhy bersama beberapa orang lainnya yang telah ditangkap tersebut.
Baca Juga:Kasus Ekspor Benih Lobster: Seluruh Jaringan yang Terlibat Perlu Dibongkar
KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.