Hina Habib Luthfi 'Cantik Pakai Hijab', Ustaz Maaher Dibekuk di Depan Istri

Ia dituding menyebarkan ujaran kebencian soal pernyataannya yang menyebut 'Habib Luthfi cantik pakai hijab'.

Farah Nabilla | Muhammad Yasir
Kamis, 03 Desember 2020 | 13:35 WIB
Hina Habib Luthfi 'Cantik Pakai Hijab', Ustaz Maaher Dibekuk di Depan Istri
Ustaz Maaher mengerang kesakitan saat live di Instagram. [@na_dirs / Twitter]

SuaraSumut.id - Ustaz Maaher At Thuawailibi ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya disaksikan langsung oleh sang istri.

Penangkapan itu diduga terkait pernyataannya yang mengomentari ulama NU Habib Luthfi bin Yahya. Ia dituding menyebarkan ujaran kebencian soal pernyataannya yang menyebut 'Habib Luthfi cantik pakai hijab'.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskim Polri Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata. Maaher ditangkap di kediamannya di Bogor.

Kuasa hukum Maaher, Djudju Djumantara mengatakan penangkapan itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB subuh tadi.

Baca Juga:Sempat Ribut, Nikita Mirzani Girang Ustaz Maaher Ditangkap Polisi

"Disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," kata Djudju saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Selain menangkap Maaher, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri turut mengamankan sejumlah barang bukti. Hanya saja, Djudju tak menyebutkan barang-barang apa saja yang dibawa penyidik tersebut

"Cara-cara proses penangkapan seperti itu patut diduga melanggar prosedur yang diatur dalam KUHAP. Ustaz Maheer juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap," katanya.

Jadi Tersangka

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono sebelumnya telah membenarkan adanya penangkapan terhadap Maaher. Dia ditangkap setelah menyandang status tersangka terkait kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.

Baca Juga:Ustaz Maaher Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani: Bravo Polisi Indonesia

Penangkapan itu dilakukan berdasar surat SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020. Dalam laporannya, Maaher dipersangkakan dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini