SuaraSumut.id - Dua kapal asing berbendera Vietnam ditangkap karena diduga melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara, Minggu (13/12/2020).
Awalnya KRI SSA-378 melakukan patroli rutin di bawah kendali Gugus Tempur Laut Koarmada I.
Petugas mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal asing sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Landas Kontinen Indonesia.
Komandan KRI SSA-378 Letkol Laut (P) Tony Priyo memerintahkan untuk mendekati dan memastikan kedua kapal yang dicurigai.
Baca Juga:Demi Nelayan Natuna, Susi Pudjiastuti Rela Mohon ke Jokowi soal Ini
Meyadari hal tersebut, kedua kapal berusaha melarikan diri dengan cara berpencar dan menambah kecepatan. Namun demikian, kedua kapal itu dapat dihentikan dan dirapatkan ke lambung kanan KRI.
Dari pemeriksaan awal, kedua KIA MV Dolphin 457 dan MV Dolphin 638 berbendera Vietnam berisi 17 orang ABK. Mereka semuanya berkebangsaan Vietnam.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K,S.E, M.M. membenarkan penangkapan terhadap dua kapal tersebut.
"Dua kapal tersebut sedang dikawal ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Kedua kapal berbendera Vietnam itu diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang perikanan karena diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal.
Baca Juga:Viral Prajurit TNI Dinyatakan Lulus saat Ibunda Meninggal, Publik Nangis