SuaraSumut.id - Seorang pria bernama bernama Hery Mulyadi alias HM (42) terpaksa berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap dalam kasus penipuan. Hery mengaku sudah meninggal dunia demi klaim asuransi.
"Ini menyangkut pemalsuan surat dan penipuan. Pelaku mengaku sudah meninggal dunia, padahal masih hidup dan segar bugar," Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, dilansir dari Antara, Selasa (22/12/2020).
Ramadhoni mengatakan, pada 6 Februari 2020 pelaku membeli produk asuransi BNI Life Digi Micro Protection ke PT BNI Life Insurance, dengan membayar premi Rp 54.000 melalui cara ditransfer. Ia lalu mendapatkan polis asuransi yang dikirim melalui email.
Baca Juga:9 Orangutan Sumatera Jalani Karantina Setelah Dipulangkan dari Malaysia
Pada 7 Maret, kata Ramadhoni, pelaku membuat surat keterangan kematian palsu dari Kepala Desa Tunggorono.
Ia memalsukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dan membuat formulir klaim asuransi dengan memalsukan tanda tangan istrinya.
Pelaku lalu mengirim formulir klaim asuransi dengan melampirkan fotocopy KTP, SIM C, foto copy KK, surat keterangan kematian dan surat keterangan kecelakaan yang telah dipalsukan pada 9 Maret 2020.
Selanjutnya, pada 30 Maret pihak asuransi memberikan uang santunan Rp 90 juta yang ditransfer ke rekening pelaku.
Mengetahui bahwa pelaku belum meninggal, pihak asuransi pun membuat laporan ke Polres Binjai pada 16 Desember 2020.
Baca Juga:Kabar Baik, Angka Kesembuhan Pasien Covid 19 di Sumut Meningkat
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap pada 17 Desember sekitar pukul 17.00 WIB," pungkasnya.