SuaraSumut.id - Seorang pria diduga kurir ganja di Desa Tumpok Teungoh, Lhokseumawe, Aceh, ditangkap pada Minggu (27/12/2020) dinihari.
Ia ditangkap petugas Polres Lhokseumawe saat melakukan patroli pengamanan Natal dan Tahun Baru. Dari pria berinisial ZN (34) disita barang buktu 10 kilogram ganja.
"Tersangka berinisial ZN (34) warga Lhokseumawe. Dari tangan ZN dan tim Siagam juga menemukan barang bukti sebanyak 10 kilogram narkotika jenis ganja,"kata
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, saat melakukan patroli petugas mendapat laporan ada seseorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan.
Baca Juga:Menyuapi Hingga Memandikan Orang Gangguan Mental, Polisi Ini Tuai Pujian
"Pemuda berinisial ZN sedang berada di sebuah rumah kosong. Petugas lalu memeriksa pemuda itu dan mendapati barang bukti 10 kilogram ganja," kata Eko, dilansir dari Antara, Senin (28/12/2020).
Selain ganja, kata Eko, petugas juga menyita satu unit sepeda motor BL 4844 NR, satu nit HP, dompet, dan uang Rp 500 ribu.
ZN dan barang bukti diboyong ke Satresnarkoba Polres Lhokseumawe guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut, apakah tersangka ini sebagai kurir atau bukan," pungkasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar dapat memberikan informasi terkait peyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayahnya.
Baca Juga:Dibubarkan Polisi, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Bantah Tak Menerapkan Prokes
"Jika ada silahkan lapor kepada petugas terdekat, jangan sampai generasi kita rusak oleh barang-barang haram itu," pungkasnya.