Pemprov DKI Izinkan Jenazah Covid-19 Dimakamkan di Luar TPU Khusus

Pasalnya, situasi liang lahat di TPU khusus telah penuh.

Chandra Iswinarno
Senin, 28 Desember 2020 | 12:00 WIB
Pemprov DKI Izinkan Jenazah Covid-19 Dimakamkan di Luar TPU Khusus
Petugas pemakaman pasien COVID-19 mengeluarkan peti jenazah dari dalam mobil ambulans untuk dimakamkan secara tumpang di blok muslim TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Minggu (27/12/2020). (ANTARA/HO-TPU Pondok Ranggon).

"Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter," katanya.

Selain itu, jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jendral Kementerian Agama.

Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, kata Muhaemin, maka diimbau bagi keluarga ahli waris untuk memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.

Saat ini TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur Covid-19.

Baca Juga:Peneliti Ungkap Formula Pemenang yang Ada di Vaksin Covid-19 Buatan Oxford

"Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi tersebut memenuhi syarat," katanya.

TPU Pondok Ranggon hingga saat ini telah menampung total 4.650 lebih jenazah pasien Covid-19 di blok muslim maupun nonmuslim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini