Makam Khusus Penuh, DKI Bolehkan Jasad Pasien Covid-19 Dikubur di TPU Umum

TPU khusus Pondok Ranggon hingga saat ini telah memakamkan total 4.650 jenazah pasien Covid-19

Bangun Santoso
Senin, 28 Desember 2020 | 12:48 WIB
Makam Khusus Penuh, DKI Bolehkan Jasad Pasien Covid-19 Dikubur di TPU Umum
Aktivitas pemakaman jenazah pasien Covid-19 TPU Pondok Ranggon. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

SuaraSumut.id - Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur, mengeluarkan rujukan pemakaman bagi jenazah Covid-19 di TPU lain atau di luar pemakanan khusus.

Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin mengatakan, rujukan itu berlaku seiring situasi liang lahat di wilayah setempat yang sudah penuh.

Muhaemin menjelaskan, pihaknya memberlakukan 30 persen bagi pemakanan jenazah Covid-19 khusus di Pondok Ranggon dan Tegal Alur Jakarta Barat. Sedangkan 70 persen untuk rujukan jenazah Covid-19 di TPU lain.

"70 persen berbanding 30 persen. Artinya, kalau rata-rata per hari ada 75 jenazah yang datang ke TPU Pondok Ranggon, maka 50 jenazah dirujuk ke Tegal Alur, 25 jenazah lainnya dimakamkan secara tumpang yang tersebar di TPU-TPU lain yang ada di lima wilayah kota administrasi Jakarta," kata Muhaemin sebagaimana dilansir Antara, Senin (28/12/2020).

Baca Juga:Kabar Buruk, Pasien Covid 19 di Babel Meninggal Jadi 32 Orang

Muhaemin mengungkapkan TPU khusus Pondok Ranggon hingga saat ini telah memakamkan total 4.650 jenazah pasien Covid-19 sepanjang Maret hingga 25 Desember 2020 di blok muslin dan non muslim.

Jumlah tersebut, kata Muhaemin, telah melebihi kapasitas tampung di lahan khusus pemakaman pasien Covid-19 yang dibuka sejak akhir Oktober 2020.

Karena lahan khusus jenazah Covid-19 telah melebihi kapasitas, maka pengelola TPU Pondok Ranggon merujuk jenazah Covid-19 ke TPU lain atau di luar TPU khusus.

Pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon saat ini hanya berlaku secara tumpang dengan sejumlah persyaratan.

"Untuk secara umum, jenazah yang dimakamkan dengan protap Covid-19 saat ini dirujuk ke TPU Tegal Alur. Kecuali bila di salah satu makam di TPU Pondok Ranggon ada jenazah dari keluarganya. Kalau diizinkan kita makamkan secara tumpang," tutur Muhaemin.

Baca Juga:Syarat Wajib Diketahui untuk Kubur Tumpang Jenazah Covid-19 di Jakarta

Muhaemin menyebutkan jumlah jenazah yang dimakamkan sesuai protokol Covid-19 di TPU Pondok Ranggon berkisar 75 jenazah per hari.

"Kondisi terkini hingga tanggal 25 Desember 2020 sudah 'full total' untuk lahan baru khusus Covid-19 TPU Pondok Ranggon," ujar Muhaemin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini