SuaraSumut.id - Seorang personel Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, dipecat dengan tidak hormat (PDTH).
Bripka SH yang menjabat Ba Pembinaan Sipropam Polresta Deli Serdang diduga melanggar kode etik dan profesi Polri.
Upacara yang berlangsung di Markas Polresta Deli Serdang pada Senin (28/12/2020) ini, dipimpin Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi.
PTDH berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut yang telah ditetapkan dan ditandatangani, Nomor: KEP / 1714/ XII / 2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri yang melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (A) PPRI No 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf C Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga:Ini Motif Pengeroyokan Siswa Berujung Kematian di Deli Serdang
Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, jangan melanggar ketentuan, karena diikat oleh peraturan kode etik profesi Polri dan disiplin.
"Jangan kita diberhentikan dari dinas karena hal-hal yang sepele, cukup hal semacam ini terjadi di tahun 2020 ini," katanya dilansir dari Digtara.com--jaringan Suara.com.
Ia menyayangkan dan rasa prihatin terhadap personel itu, namun keputusan PTDH sudah melalui proses sangat panjang, dan personel tidak menunjukan perubahan untuk lebih baik.
"Sehingga langkah ini harus dilaksanakan dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku agar tidak memberikan dampak buruk terhadap organisasi," pungkasnya.
Baca Juga:Oknum Polisi yang Peras dan Setubuhi Cewek Open BO di Bali Terancam Dipecat