Polrestabes Medan Larang Pesta Kembang Api di Malam Pergantian Tahun

"Petasan dilarang, pesta kembang api juga dilarang," kata Riko.

Chandra Iswinarno
Selasa, 29 Desember 2020 | 18:07 WIB
Polrestabes Medan Larang Pesta Kembang Api di Malam Pergantian Tahun
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (tengah) didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi (kanan) saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu sore. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

SuaraSumut.id - Polrestabes Medan tegaskan melarang pesta kembang api menyambut malam pergantian tahun.

Hal tersebut dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, dilansir dari Antara, Selasa (29/12/2020).

"Petasan dilarang, pesta kembang api juga dilarang," kata Riko.

Selain itu, kata Riko, tidak ada perayaan lainnya, seperti konvoi atau arak-arakan pada malam pergantian tahun.

Baca Juga:Senyum Penyapu Jalan saat Mendapat Bingkisan dari Gubernur Edy

"Ada Maklumat Kapolri, disitu sudah disampaikan terkait dengan tahun baru, yakni dilarang melakukan konvoi atau arak-arakan atau karnaval, kemudian dilarang melakukan perayaan-perayaan malam pergantian tahun baru dengan mengundang masyarakat atau terjadinya kerumunan," katanya.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 untuk bekerjasama memantau dan mengingatkan warga agar tidak menggelar perayaan pada tahun baru.

"Jika memang kita temukan adanya pelanggaran-pelanggaran kita tindak," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini