SuaraSumut.id - Polrestabes Medan tegaskan melarang pesta kembang api menyambut malam pergantian tahun.
Hal tersebut dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, dilansir dari Antara, Selasa (29/12/2020).
"Petasan dilarang, pesta kembang api juga dilarang," kata Riko.
Selain itu, kata Riko, tidak ada perayaan lainnya, seperti konvoi atau arak-arakan pada malam pergantian tahun.
Baca Juga:Senyum Penyapu Jalan saat Mendapat Bingkisan dari Gubernur Edy
"Ada Maklumat Kapolri, disitu sudah disampaikan terkait dengan tahun baru, yakni dilarang melakukan konvoi atau arak-arakan atau karnaval, kemudian dilarang melakukan perayaan-perayaan malam pergantian tahun baru dengan mengundang masyarakat atau terjadinya kerumunan," katanya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 untuk bekerjasama memantau dan mengingatkan warga agar tidak menggelar perayaan pada tahun baru.
"Jika memang kita temukan adanya pelanggaran-pelanggaran kita tindak," pungkasnya.