Komnas Perempuan: Harusnya Penyebar Video Syur GA dan MYD yang Ditangkap

"Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan,"

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah
Rabu, 30 Desember 2020 | 11:25 WIB
Komnas Perempuan: Harusnya Penyebar Video Syur GA dan MYD yang Ditangkap
Gisel (Instagram)

SuaraSumut.id - Komnas Perempuan menyoroti kasus video syur mirip Gisel yang menjerat GA dan MYD sebagai tersangka. Padahal, keduanya dinilai hanya sebagai korban. Alasannya, tujuan awal perekaman itu terjadi ialah untuk disimpan sendiri, bukan untuk industri pornografi.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyebut, hal itu mengacu kepada penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi. Di mana, lanjut Siti, yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

"Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," kata Siti saat dihubungi, Rabu (30/12/2020)

Menurut Siti, seharusnya kepolisian juga mengupayakan penangkapan dan penahanan terhadap pihak yang menyebarkan video syur dengan pemeran HA dan MYD. Sebaliknya, GA san MYD yang menjadi korban sepatutnya mendapat perlindungan hukum.

Baca Juga:Komnas Perempuan Soroti Kasus Video Syur Mirip Gisel: GA Cuma Korban

"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tsb, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh public. GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," kata Siti.

Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan, siapa pun yang tidak menghendaki penyebaran video pribadinya ke ranah publik, merupakan korban, bukan pelaku.

Hal itu dipertegas ICJR menyusul penetapan tersangka kepada publik figur GA dan MYD terkait video syur keduanya yang tersebar pada 7-8 November 2020.

GA dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati, dalam keterangannya, mengingatkan catatan mendasar pada kasus GA dan MYD.

Baca Juga:Komnas Perempuan: Gisel dan MYD Korban, Harus Dapat Perlindungan Hukum

Dia mengatakan, siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana dengan sejumlah dasar argumentasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini