Komnas Perempuan: Harusnya Penyebar Video Syur GA dan MYD yang Ditangkap

"Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan,"

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah
Rabu, 30 Desember 2020 | 11:25 WIB
Komnas Perempuan: Harusnya Penyebar Video Syur GA dan MYD yang Ditangkap
Gisel (Instagram)

Dengan kata lain, lanjut Maidina, perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

Ia pun meminta penyidik memahami, apabila GA dan MYD tidak menghendaki penyebaran video syur ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.

"Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," kata Maidina.

Baca Juga:Komnas Perempuan Soroti Kasus Video Syur Mirip Gisel: GA Cuma Korban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini