FPI Punya Nama Baru, Polri Tak Bisa Bubarkan Front Persatuan Islam

FPI resmi dibubarkan pemerintah setelah terbit Surat Keputusan Bersama soal pelarangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 31 Desember 2020 | 13:25 WIB
FPI Punya Nama Baru, Polri Tak Bisa Bubarkan Front Persatuan Islam
Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)

"Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahwa oleh karena keputusan bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi keputusan bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," tulis deklarator Front Persatuan Islam.

Terpisah, Wakil Sekretaris Umum FPI Azis Yanuar membenarlam bahwa mereka memiliki wadah baru dalam meneruskan perjuangan FPI yang sudah dibubarkan.

Ia berujar wadah baru tersebut ialah Front Persatuan Islam yang sudah resmi dideklarasikan di suatu tempat.

"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," ujar Azis kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:FPI Surabaya Lagi Pesan Atribut Pelang Baru, Mau Ganti Ternyata Dibubarkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini