Polisi Bongkar Peredaran 50 Kg Sabu Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta

David mengaku bahwa narkotika itu dikendalikan oleh seseorang warga binaan Lapas Tanjung Gusta berinisial KR.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 01 Januari 2021 | 11:14 WIB
Polisi Bongkar Peredaran 50 Kg Sabu Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta
Barang bukti narkoba jenis sabu 50 kg jaringan Aceh, Medan dan Jakarta disita Mabes Polri. [istimewa]

SuaraSumut.id - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri mengungkap peredaran 50 Kg sabu yang dikendalikan jaringan Aceh, Medan dan DKI Jakarta.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan itu merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020 lalu.

Saat itu petugas menjerat empat tersangka dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 58.606 butir

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea-Cukai pada Senin 28 Desember 2020 menangkap tiga TSK, penerima barang berinisial DHU, FF dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh China," kata Argo, dilansir dari Digtara.com--jaringan Suara.com, Jumat (1/1/2021).

Baca Juga:Ditangkap Narkoba, Aris Idol Mengaku Dijebak: Semua Sudah Disiapin

Dalam proses penyidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa transportasi pengiriman narkoba dikendalikan oleh seseorang bernama David yang dikirim dari Aceh ke Medan, lalu diedarkan ke Jakarta dan Pulau Jawa lainnya.

"Petugas malakukan pengejaran dan menangkap H atau kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah, Sumut," ujarnya.

Petugas kemudian menangkap AAFS alias David yang diduga berperan mengatur transportasi pengiriman.

"Pada 30 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut," jelasnya.

David mengaku bahwa narkotika itu dikendalikan oleh seseorang warga binaan Lapas Tanjung Gusta berinisial KR.

Baca Juga:Terlibat Narkoba dan Pemerasan, 8 Personel Polresta Padang Terancam Penjara

"Dalam enam bulan terakhir sudah melakukan 6 kali pengiriman ke berbagai kota, total 205 Kg dan 58.606 butir pil ekstasi dengan ongkos pengiriman Rp100 juta sekali pengiriman," akunya.

Setelah mendapatkan informasi itu, penyidik berkoordinasi dengan Ditjen PAS untuk membawa KR ke Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 50 Kg sabu dengan rincian 25 dibungkus teh China warna Hijau dan 25 bungkus teh China warna Kuning, dua unit tas koper merk Polo, dua unit mobil dan dua unit Handphone.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini