Soal Larangan Konten FPI, Dewan Pers: Tak Berlaku untuk Produk Jurnalistik

Dewan Pers menilai maklumat Kapolri tidak bisa berlaku untuk produk jurnalistik di internet.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 01 Januari 2021 | 17:48 WIB
Soal Larangan Konten FPI, Dewan Pers: Tak Berlaku untuk Produk Jurnalistik
INFOGRAFIS: FPI Dibubarkan dan Dilarang Pemerintah

SuaraSumut.id - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021.

Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Salah satu poin dalam maklumat disebutkan masyarakat diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

Baca Juga:Tanggapan Mahfud MD FPI Berubah Nama Jadi Front Pejuang Islam

Dewan Pers menilai maklumat Kapolri tidak bisa berlaku untuk produk jurnalistik di internet.

Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli mengatakan, pemberitaan yang dibuat pers terkait FPI untuk kepentingan umum tetap bisa dilakukan di internet.

"Pers tetap boleh memberitakan perihal FPI, tentu tidak masalah. Pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik tidak bisa dilarang karena itu bertentangan dengan Undang-undang," kata Arif kepada Suara.com, Jumat (1/1/2021).

Dia menilai maklumat Kapolri ini harus dimaknai sebagai imbauan kepada masyarakat secara umum saja. Sementara kerja pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan maklumat Kapolri.

"Dalam UU dinyatakan bahwa pers bebas menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk memenuhi hak publik untuk tahu. Jadi maklumat kapolri itu harus dibaca sebagai imbauan kepada masyarakat secara luas," pungkasnya.

Baca Juga:Maklumat Kapolri, Masyarakat Temukan Simbol dan Atribut FPI Diminta Lapor

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini