SuaraSumut.id - Jumlah wanita yang resmi menyandang status janda di Pasaman Barat, Sumatera Barat mencapai 573 orang pada 2020.
Mayoritas perkara perceraian diajukan wanita atau istri. Sedangkan cerai talak dari suami jumlahnya jauh lebih sedikit.
Jumlah janda berasal dari 613 gugatan perceraian yang didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Talu. Sedangkan total perkara masuk di 2020 ke PA Talu mencapai 1.093.
"Ada 387 perkara cerai gugat, sedangkan cerai talak ada 186 perkara yang telah diputus resmi," kata Hakim PA Talu, A Wafi, dilansir dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga:Abu Janda Hina Natalius Pigai, Rocky Gerung: Dia Tidak Bisa Mikir
"Aari angka perkara cerai gugat dan talak yang telah diputus resmi itu, ada 24 perkara perceraian sisa tahun 2019 yang di putus di 2020," sambungnya.
Perceraian dipicu beragam masalah rumah tangga. Mulai dari persoalan ekonomi, selingkuh, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga terkait narkoba.
Faktor ekonomi yang paling mendominasi penyebab perceraian. Sedangkan usia penggugat cerai ini berada di rentang 30 sampai 50 tahun.
"Ada juga yang berdamai dan kembali rujuk, jumlahnya 22 kasus," pungkasnya.
Baca Juga:Rocky Gerung Skakmat Abu Janda yang Hina Pigai: Cocok Dapat Darwin Award