SuaraSumut.id - Waterboom Lippo Cikarang yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditutup Satgas Covid-19 setempat mulai hari ini, Senin (11/1/2021). Penutupan itu karena terjadi pelanggaran di tengah pandemi corona.
Waterboom Lippo Cikarang ditutup Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi karena melanggar protokol kesehatan (prokes) pada massa pademi Covid-19.
Beredar video, aparat kepolisian membubarkan keramaian yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1/2021). Dalam video tersebut terlihat kerumunan warga tengah berada di Waterboom Lippo Cikarang.
Perekam video tersebut menyesalkan adanya keramaian yang tejadi di lokasi itu.
Baca Juga:Waterboom Lippo Cikarang Dihujat Bikin Promo Berenang Rp 10 Ribu saat COVID
"Nggak nyadar ya Waterboom, ini pandemi?. Nggak takut kena Covid-19, heran, pada mau aja datang seperti ini. Demi uang Rp10 ribu kena Covid-19 yang ada pemerintah yang bayar mereka sakit," kata seorang perempuan dalam video tersebut sambil merekam kerumunan warga.
"Apa ini namanya? ini masa Covid-19 ini namanya?," ujarnya.
Pada video selanjutnya, terlihat petugas kepolisian membubarkan keramaian di Waterboom Lippo Cikarang.
Terpisah, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah membenarkan keramaian yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang seperti pada video tersebut.
"Iya, kemarin sudah dibubarkan aparat keamanan. Manajemen diperiksa di Polsek Ciksel (Cikarang Selatan)," kata Alamsyah saat dihubungi Suara.com, Senin (11/1/2021).
Baca Juga:Waterboom Lippo Cikarang Ditutup Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi
Dia menyatakan, peristiwa kerumunan warga yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang merupakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.