Kejati Aceh Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

Penetapan tersangka berdasarkan penyidikan, sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.

Chandra Iswinarno
Senin, 11 Januari 2021 | 16:57 WIB
Kejati Aceh Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan
[Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraSumut.id - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan di pedalaman Aceh Tenggara dengan nilai mencapai Rp 11 miliar.

Penetapan tersangka berdasarkan penyidikan, sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.

Keempat tersangka adalah J, kuasa pengguna anggaran (KPA), SA pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta KS dan KS rekanan atau kontraktor pelaksana.

Demikian dikatakan Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf melalui Asisten Pidana Khusus R Raharjo Yusuf Wibisono, Senin (11/1/2021).

Baca Juga:Aceh Barat Targetkan Produksi 34.800 Ton Padi pada 2021

"Para tersangka di antaranya kuasa pengguna anggaran, pejabat pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta rekanan atau kontraktor pelaksana," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

Ia menyebut, pembangunan jalan yang diduga korupsi, yaitu jalan menghubungkan Muara Situlen di Kabupaten Aceh Tenggara dengan Gelombang di Kota Subulussalam.

Pembangunan tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018.

"Penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan 30 orang. Sebenarnya ada lima tersangka, namun seorang di antara meninggalkan dunia. Para tersangka belum ditahan," ujarnya.

Perbuatan para tersangka dengan mengalihkan alokasi anggaran dari jalan provinsi menjadi jalan kabupaten.

Baca Juga:Waduh! Remaja Aceh Diciduk Polisi Gegara Cabuli Sepupu Sendiri

"Pengerjaan pembangunan jalan juga tidak sesuai spesifikasi. Estimasi kerugian negara sekitar Rp 2 miliar. Jumlah kerugian negara ini bisa saja bertambah. Saat ini, jumlah kerugian negara sedang dihitung BPKP," pungkasnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini