SuaraSumut.id - Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula sebagai tersangka oleh Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 16 orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset tanah negara di Labuan Bajo. Para tersangka akan langsung dibawa ke Kupang dan akan ditahan.
"Hari ini seluruh tersangka akan kita bahwa ke Kupang menggunakan pesawat komersial," kata Aspidsus Kejati NTT Muhammad Ilham Samudra, Kamis (14/1/2021).
Ia mengatakan, ada 17 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga:Taman Nasional Komodo Kembali Dibuka
Penetapan tersangka setelah diperiksa keempat kalinya dalam dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga yang diduga merugikan negara Rp3 triliun.
"Kami menetapkan Bupati Manggarai Barat agustinus Ch Dula sebagai tersangka kasus jual beli aset negara di Labuan Bajo," pungkasnya. [Antara]