SuaraSumut.id - Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (19/1/2021) hari ini berencana memanggil warga negara Amerika Serikat bernama Kristen Gray yang mengajak WNA lainnya untuk tinggal di Bali saat masa pandemi corona.
Hal itu terungkap dari media sosial Kristen Gray yang viral dijagat maya dengan berikan trik WNA lain untuk tinggal di Bali di tengah Pandemi Covid-19. Di mana, kasus covid-19 di Indonesia kini terus meningkat.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengaku sudah meminta Imigrasi Denpasar Bali untuk memanggil Kristen Grey.
"Hari ini yang bersangkutan diminta hadir ke imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan," kata Arvin kepada Suara.com, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga:Bikin Tutorial Ajak Bule Lain Pindah di Bali, Imigrasi Periksa Kristen Gray
Menurut Arvin, pihaknya telah memiliki informasi mengenai Kristen Grey dari data paspor dan data izin tinggalnya. Menurutnya, Kristen tinggal di Daerah Karang Asem, Bali.
Arvin menegaskan bila memang hasil pemeriksaan imigrasi Denpasar ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Kristen Grey, tak menutup kemungkinan perempuan itu akan dilakukan deportasi ke negara asalnya.
"Sangat dimungkinkan (bila ada pelanggaran akan dideportasi)," ucap Arvin.
Awalnya, Kristen Grey tersebut berkicau mengenai dirinya yang pindah ke Bali di awal tahun lalu, bersama kekasih sesama jenisnya, setelah ia kehilangan pekerjaan.
Mereka mencoba untuk tinggal selama enam bulan di Bali dengan memesan penerbangan satu arah ke pulau tersebut. Gray pun menghasilkan uang sebagai desain grafis.
Baca Juga:Rekomendasi Tempat Nyaman WFH di Bali
Menurutnya, Bali adalah tempat yang luar biasa. Ia bisa mendapatkan gaya hidup yang berkelas dengan biaya yang lebih sedikit.
- 1
- 2