SuaraSumut.id - Kehadiran Raffi Ahmad dalam pesta tanpa menggunakan masker usai divaksin Covid-19 disoal banyak pihak.
Namun demikian, polisi menyebut tidak menemukan adanya unsur pelanggaran Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, dari hasil gelar perkara diketahui pesta digelar secara pribadi, dan telah menerapkan protokoler kesehatan.
"Karena sifatnya privacy dihadiri 18 orang tapi sudah dilakukan dengan protokol kesehatan baik itu tes suhu, swab antigen, juga tidak ada undangan. Ini teman-teman (tamu) datang spontanitas tanpa diundang ke kediaman saudara GR," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga:Kasus Disetop Polisi, Raffi Ahmad hingga Ahok Spontan Rayakan Ultah Bos KFC
Karena tidak ditemukannya pelanggaran membuat penyelidikan kasus tersebut pun resmi dihentikan.
"Karena tidak terpenuhi ancaman Pasal (93) tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," ujarnya.
Diketahui, pesta ulang tahun Ricardo Gelael sempat menjadi sorotan. Pasalnya, pesta itu dihadiri Raffi Ahmad yang baru saja menjalani vaksinasi Covid-19.
Acara digelar di rumah pribadi Ricardo Gelael di Jalan Prapanca IV, Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/1) malam.
Selain Raffi Ahmad terpantau pula beberapa artis lain yang hadir di pesta tersebut. Acara juga diduga dihadiri Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Baca Juga:Kasus Dihentikan, Polisi: Acara Raffi Ahmad Dihadiri 18 Orang Pakai Prokes
Perilaku Raffi Ahmad menuai banyak komentar miring dari masyarakat. Warganet yang menyayangkan ulah Raffi Ahmad membuat kerumunan tanpa protokol kesehatan.
Raffi Ahmad baru saja menjalani vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Istana menyebut Raffi adalah perwakilan dari kaum milenial yang ditunjuk negara untuk menjadi panutan menyukseskan program vaksinasi Covid-19 sekaligus menyebarkan pesan protokol kesehatan.