Anak Korban Kecelakaan Pesawat Gugat Ibu Kandung, Begini Masalahnya

Ia mengatakan, seharusnya orang tua melakukan tanggungjawab dan kewajiban sebagaimana mestinya.

Chandra Iswinarno
Selasa, 26 Januari 2021 | 19:39 WIB
Anak Korban Kecelakaan Pesawat Gugat Ibu Kandung, Begini Masalahnya
PN Medan [digtara.com/goklas wisely]

SuaraSumut.id - Kasus anak menggugat orang tuanya kembali terjadi. Kali ini, kakak beradik menggugat ibu kandungnya Ria Desi Br Hutapea ke pengadilan.

Lando Fortericho Sinurat dan Lidya Sri Thalita Br Sinurat merasa ditelantarkan atau tak diberi nafkah.

Sidang gugatan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/1/2021) dengan agenda bantahan penggugat atas jawaban tergugat.

"Tergugat tidak etis gunakan kata-kata anak durhaka terhadap penggugat," kata kuasa hukum penggugat, Bukit Sitompul, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:Polisi Mau Datangi Hotel di Medan, Lokasi Gisel-Nobu Berhubungan Intim

Ia mengatakan, seharusnya orang tua melakukan tanggungjawab dan kewajiban sebagaimana mestinya.

Mereka menjadi yatim setelah ayahnya meninggal dunia dalam insiden kecelakaan pesawat Mandala Air pada 2005.

Awalnya kehidupan mereka tidak ada masalah, hingga akhirnya masalah pun muncul. Warga menggerebek rumah tergugat karena berduaan dengan lelaki lain (telah memiliki istri).

Setelah kejadian tersebut, mereka tinggal di rumah kakek dan nenek dari keluarga ayahnya. Sebab, tergugat tidak memberi kabar sampai malam hari.

Sekitar 5 tahun sang ibu mengabaikan tanggungjawab dan kewajibannya sebagai orang tua. Namun, Bukit mengaku tergugat membantah telah menelantarkan anaknya.

Baca Juga:DPRD Sepakat Usulkan Akhyar Nasution Jadi Wali Kota Medan Definitif

"Kalau hanya Rp 2 juta per bulan (2018-2020) dikirim untuk penggugat dan kedua adiknya tidak cukup. Banyak kebutuhan yang harusnya dipenuhi ibunya karena saat itu penggugat sedang masa kuliah," jelasnya.

Oleh karena itu dalil tergugat ditolak secar tegas penggugat. Ia memohon majelis hakim dapat mengabulkan gugatan penggugat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini