SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang diduga pelaku penyiram air keras terhadap korban Feri Ardiansyah (25).
Kedua pelaku AF alias Ica (26) dan AM alias Zuin (19) ditangkap di Kota Sibolga. Sedangkan dua rekannya R dan H alias Mamek masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa terjadi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Medan Tembung pada 6 Desember 2020 dan dilaporkan ke polisi.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan. Dari para pelaku disita barang bukti satu unit sepeda motor Vario BK 2497 AJD.
Baca Juga:Istri Dijadikan Taruhan Suami Kalah Judi, yang Menang Boleh Bebas ML
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, kasus ini dilatarbelakangi cemburu akibat cinta segitiga.
"Motifnya asmara, cemburu. Tersangka Mamek dekat dengan AF alias Ica dan kecewa karena tidak ada kepastian hubungan mereka," kata Ricky, Rabu (27/1/2021).
Perbuatan pelaku memenuhi unsur penganiayaan sebagimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat 2 subsider Pasal 352 ayat 2 jo 55 dan 56.
Ia mengimbau pelaku lain yang belum ditangkap untuk segera menyerahkan diri
"Kita imbau segera menyerahkan diri, jika tidak akam kami beri tindakan keras dan terukur," pungkasnya.
Baca Juga:Kalah Taruhan, Suami Paksa Istri Berhubungan Badan dengan Temannya