SuaraSumut.id - Pesta pernikahan di Desa Keude Dua, Aceh Timur dibubarkan Tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19. Pasalnya, pesta pernikahan itu diduga melanggar protokol kesehatan.
"Terjadi kerumunan di lokasi pesta perkawinan. Sebagian besar tamu tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak," kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Timur Teuku Amran, dilansir dari Antara, Kamis (28/1/2021).
Berdasarkan informasi di lapangan, kata Amran, pemilik hajatan telah menginformasikan rencana kenduri tersebut. Kepala desa juga telah mengizinkannya.
"Tapi pelaksanaannya sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan. Penyelenggara kegiatan tidak mengatur tempat duduk dengan jarak satu meter," ujarnya.
Pihaknya akan memanggil pemilik hajatan, kepala desa dan pihak kecamatan untuk diminta keterangan.
Baca Juga:Warga Aceh Temukan Benda Diduga Bom Peninggalan Konflik saat Gali Tanah
"Kita akan panggil dan periksa semua pihak terkait," pungkasnya.