Polisi Tetapkan Penyelenggara Futsal Bikin Kerumunan Jadi Tersangka

Tersangka terbukti memalsukan tanda tangan anggota Polri untuk pengurusan surat izin penyelenggaraan pertandingan futsal yang berlangsung 23 hingga 31 Januari 2021.

Chandra Iswinarno
Rabu, 03 Februari 2021 | 17:54 WIB
Polisi Tetapkan Penyelenggara Futsal Bikin Kerumunan Jadi Tersangka
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menetapkan tersangka penyelenggara futsal yang bikin kerumunan. [Suara.com/Muhlis]

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 263 KUHPidana ayat 1 dan ayat 2 serta pelanggaran Prokes.

"Untuk Prokes maksimal 1 tahun untuk 263 (pemalsuan) maksimal 5 tahun," ungkapnya.

Riko mengatakan tidak tertutup kemungkinan kalau pihaknya akan menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.

"Tersangka lain kemungkinan ada," pungkasnya.

Baca Juga:Kronologis Polemik Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore Warga Negara AS

Tidak sendiri promosikan event futsal

Sementara itu, tersangka mengaku nekat menyelenggarakan di tengah pandemi Covid-19 karena tergiur keuntungan.

"Memang ada mencari keuntungan, untuk biaya itu ada," katanya.

Namun demikian, tersangka mengaku tidak ada niat sama sekali membuat kerumunan.

"Gak ada niat membuat kerumunan ya yang penting ada penonton sesuai Prokes aja," ungkapnya.

Baca Juga:Sembuh Dari Corona, 20 Tahanan KPK Kembali Dijebloskan Ke Penjara

Tersangka mengaku, tidak sendiri dalam mempromosikan event futsal tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini