Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 263 KUHPidana ayat 1 dan ayat 2 serta pelanggaran Prokes.
"Untuk Prokes maksimal 1 tahun untuk 263 (pemalsuan) maksimal 5 tahun," ungkapnya.
Riko mengatakan tidak tertutup kemungkinan kalau pihaknya akan menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.
"Tersangka lain kemungkinan ada," pungkasnya.
Baca Juga:Kronologis Polemik Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore Warga Negara AS
Tidak sendiri promosikan event futsal
Sementara itu, tersangka mengaku nekat menyelenggarakan di tengah pandemi Covid-19 karena tergiur keuntungan.
"Memang ada mencari keuntungan, untuk biaya itu ada," katanya.
Namun demikian, tersangka mengaku tidak ada niat sama sekali membuat kerumunan.
"Gak ada niat membuat kerumunan ya yang penting ada penonton sesuai Prokes aja," ungkapnya.
Baca Juga:Sembuh Dari Corona, 20 Tahanan KPK Kembali Dijebloskan Ke Penjara
Tersangka mengaku, tidak sendiri dalam mempromosikan event futsal tersebut.