SuaraSumut.id - Viral video pertandingan futsal dengan kondisi ramai penonton di Sumut. Dalam video disebut merupakan pertandingan final antara Polsek Medan Kota Vs Al-Wasliyah.
Dilihat SuaraSumut.id, acara pertandingan futsal diupload di Youtube. Dalam video terlihat spanduk bertuliskan "Fun Futsal Cup 2021" dan terlihat pula penonton.
Turnamen disebut berlangsung di GOR Mini, Jalan Willem Iskandar, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu 31 Januari 2021. Setelah video itu viral, Polda Sumatera Utara akan melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Sumut untuk memastikan video viral itu.
Baca Juga:Terdakwa Pembakar Mobil Via Vallen Diganjar Enam Tahun Penjara
"Kita akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk menindaklanjuti dan menyelidikinya," kata Hadi, Senin (1/2/2021).
Ia mengatakan, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dengan tegas memerintahkan seluruh jajaran kepala satuan wilayah untuk tidak menerbitkan surat izin keramaian selama pandemi Covid-19. Jika ditemukan ada kerumunan maka harus dibubarkan.
"Perintah bapak Kapolda Sumut kepada seluruh kepala satuan wilayah tegas. Tidak boleh menerbitkan izin keramaian," ujarnya.
Jika terbukti dalam kegiatan itu ada penerbitan izin keramaian, maka hal tersebut adalah sebuah pelanggaran.
"Tidak boleh ada izin keramaian. Kalau ada kerumunan maka itu dibubarkan," tegasnya.
Baca Juga:Direktur dan Eks Direktur PT Asabri Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka
Hadi memastikan jika dalam penelusuran terbukti ada pelanggaran, maka pihak terkait baik Polsek Medan Kota maupun Polsek Percut Sei Tuan sebagai penanggung jawab wilayah akan dipanggil.
"Nanti akan kita dalami semua, baik tempatnya kemudian orang yang bertanggung jawab," ungkapnya.
Ia memastikan bahwa Polda Sumut tidak terlibat dan menyelenggarakan acara meskipun dalam video terdapat logo Polda Sumut. Hadi juga memastikan tidak ada tim dari Polda Sumut yang terlibat dalam acara yang viral tersebut.
"Tidak ada, tidak ada Polda Sumut menyelenggarakan kegiatan semacam itu. Nanti kita dalami dan akan kita sampaikan ke rekan-rekan," ujarnya.
Penyelenggara Mengaku Inisiatif Sendiri
Sementara itu, penyelenggara kegiatan mengakui pertandingan futsal itu berdasarkan surat persetujuan pinjam pakai dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut.
Hal itu diungkapkan Bania Teguh (43) yang mengaku sebagai pihak penyelenggara dalam video yang beredar.
"Dalam menyelenggarakan kegiatan futsal ini, dasar saya adalah surat dari persetujuan pinjam pakai Gor Mini dari Dispora Sumut," katanya dalam video berdurasi 59 detik itu.
Ia mengatakan, bahwa menandatangani sendiri surat pengajuan pinjam pakai dari dua anggota Polri tanpa sepengetahuan keduanya.
"Benar saya yang menandatangi surat pengajuan pinjam pakai Gor Mini atas nama Briptu Panji Asmoro Satriawan dan Briptu Hendri syahputra tanpa sepengetahuan mereka," jelasnya.
Ia menyebut, kegiatan itu merupakan inisiatif dirinya sendiri tanpa melibatkan institusi Polri.
"Saya yang berinisiatif membuat kegiatan futsal tanpa melibatkan Polri," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis