- Polda Sumut menangkap dua pelaku berinisial DS dan HS karena mencurangi takaran BBM di SPBU Suka Damai, Serdang Bedagai.
- Praktik pengurangan takaran BBM yang berlangsung selama tujuh tahun tersebut meraup keuntungan ilegal sekitar Rp595,3 juta.
- Polisi telah menyegel SPBU Suka Damai, menyita sejumlah barang bukti, dan menahan kedua tersangka di Mapolda Sumut.
SuaraSumut.id - Praktik curang dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) terjadi di SPBU Suka Damai, Jalan Medan-Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
Pihak SPBU diduga melakukan pengurangan takaran saat pengisian bahan bakar yang disebut telah berlangsung selama tujuh tahun. Polda Sumut mengungkap dugaan kecurangan tersebut setelah melakukan penyelidikan. SPBU itu kini disegel. Sementara dua orang berinisial DS dan HS telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Irfan Rifai, menjelaskan DS diduga berperan sebagai manajer SPBU, sedangkan HS diduga terlibat dalam perusakan segel mesin pompa BBM.
Keduanya disinyalir mengubah pengaturan mesin pompa agar jumlah bahan bakar yang keluar lebih sedikit daripada takaran yang dibayar konsumen.
“Modusnya dengan merusak mesin pompa BBM jenis Solar, Pertalite dan Pertamax untuk mengubah setelan pompa sehingga mengurangi jumlah liter dalam setiap pengisian,” ujar Irfan, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan penghitungan metrologi untuk periode Juni hingga Oktober 2026. Dugaan pengurangan takaran tersebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp595,3 juta.
Rinciannya, selisih takaran Biosolar mencapai 32.768 liter, Pertalite 34.681 liter, dan Pertamax 1.575 liter. Temuan lain terungkap saat petugas menguji penjualan Solar menggunakan bejana ukur.
"Dari pengujian tersebut, BBM yang seharusnya berjumlah 20 liter tercatat mengalami kekurangan sebanyak 510 mililiter," imbuhnya.
Irfan mengatakan pengungkapan kasus SPBU di Sergai ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut bersama jajaran pada 20–25 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan dugaan kecurangan di SPBU Suka Damai, polisi turut menyita uang tunai Rp77 juta, telepon seluler, rekaman CCTV, flash disk, dan tang.
"Kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Sumut," ujarnya.
Irfan menegaskan penyidikan masih dikembangkan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam jaringan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.
Kontributor : M. Aribowo