- Polisi menangkap tiga perempuan dan satu laki-laki di Aceh Barat karena dugaan promosi zina online.
- Aparat mengamankan enam telepon genggam dan uang tunai setelah menindaklanjuti laporan masyarakat pada Minggu (25/10/2026).
- Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
SuaraSumut.id - Polisi menangkap empat orang terkait dugaan penyediaan fasilitas atau promosi jarimah zina secara daring (online) di sebuah rumah di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Empat orang yang ditangkap terdiri atas tiga perempuan berinisial ONS, TR, dan ARM, serta seorang laki-laki berinisial MF. Polisi turut menyita enam unit telepon genggam dan uang tunai Rp400.000 sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyediaan fasilitas atau promosi jarimah zina di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sebelum mendatangi rumah yang dimaksud.
"Saat ini keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, melansir Antara, Minggu (25/10/2026).
Perbuatan mereka diduga melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, terkait perbuatan menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina. Proses penanganan perkara juga mengacu pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan tindak pidana.
“Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu aparat menindaklanjuti informasi secara tepat, dengan tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah,” katanya.