- Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik lokasi pada 26 Oktober hingga 1 November 2026.
- Warga Medan dapat memperpanjang SIM dengan jam operasional pukul 07.00 hingga 14.00 WIB sesuai hari pelayanan.
- Masyarakat wajib membawa fotokopi KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, serta surat keterangan psikologi saat mengurus perpanjangan.
SuaraSumut.id - Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Medan bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada 26 Oktober hingga 1 November 2026. Layanan ini tersedia di sejumlah lokasi untuk memudahkan warga mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Jadwal SIM Keliling Medan menjadi informasi penting bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya hampir habis. Dengan mengetahui lokasi, jam operasional, dan persyaratan yang dibutuhkan, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen sejak awal agar proses perpanjangan berjalan lebih lancar.
Berdasarkan informasi Satlantas Polrestabes Medan yang dikutip dalam pemberitaan pada Senin (26/10/2026), terdapat lima titik layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode tersebut.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Medan 26 Oktober–1 November 2026
Bagi warga yang berencana memperpanjang SIM, berikut lima lokasi layanan SIM Keliling di Kota Medan berdasarkan informasi dalam naskah sumber.
- Kompleks MMTC (Khusus hari Sabtu di depan CIMB Lapangan Merdeka)
- Kompleks Asia Mega Mas (Khusus hari Sabtu di Plaza Medan Fair)
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda
- Depan CIMB Lapangan Merdeka (Khusus hari Sabtu di Plaza Millenium)
- Kompleks Citra Garden Padang Bulan (Khusus hari Minggu di Lapangan Merdeka)
Jam Operasional SIM Keliling Medan
Selain mengetahui lokasi, masyarakat perlu memperhatikan jam operasional SIM Keliling agar tidak datang ketika layanan sudah tutup. Berikut jam operasionalnya:
Senin–Jumat: pukul 09.00–14.00 WIB
Sabtu: pukul 09.00–12.00 WIB
Minggu: pukul 07.00–10.00 WIB