Tertangkap! Bang Gondrong Maling Rumah Warga, Hasilnya untuk Sewa PSK

Bang gondrong menggunakan uang hasil kejahatan untuk sewa PSK dan hura-hura.

Suhardiman
Kamis, 04 Februari 2021 | 17:34 WIB
Tertangkap! Bang Gondrong Maling Rumah Warga, Hasilnya untuk Sewa PSK
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi menunjukkan pelaku pencurian. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap bang gondrong berinisial TS (36) karena diduga maling rumah warga di Medan. Bang gondrong menggunakan uang hasil kejahatan untuk  sewa PSK dan hura-hura.

"TS ditangkap di Jalan Asrama Medan Helvetia," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi, Kamis (4/2/2021).

Zuhatta mengatakan, TS mencuri di rumah warga di Jalan Gaperta, Medan pada Minggu 28 Juli 2020. Ia beraksi bersama rekannya BT.

"Pelaku masuk dengan cara memanjat rumah korban dan mencongkel jendela menggunakan batu. Ia beraksi bersama BT yang lebih dahulu diamankan dan telah dilimpahkan ke Jaksa," ujarnya.

Baca Juga:Temuan Koin Kuno di Banyuwangi Berasal dari Dinasti Song

Setelah berhasil masuk rumah korban, pelaku langsung menggasak sejumlah harta benda korban, seperti dua unit handphone, perhiasan, dan celengan plastik.

Dari tangan pelaku disita barang bukti dua unit handphone, perhiasan emas seperti cincin, kalung, dan kerabu serta tabung gas.

Dari hasil pemeriksaan, kata Zuhatta, TS diketahui menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk sewa perempuan (PSK) dan hura-hura.

Aksi pelaku terekam kamera CCTV. [Ist]
Aksi pelaku terekam kamera CCTV. [Ist]

"Adapun hasil kejahatan di gunakan untuk sewa PSK dan kebutuhan sehari-hari lainnya," kata Zuhatta.

TS sudah tiga kali keluar masuk penjara, yaitu pada 2012, 2014 dan 2018. TS telah mengakui perbuatannya, termasuk mencuri di dua TKP lain di Tanjung Sari, Medan Selayang.

Baca Juga:Sidang Praperadilan Laskar FPI, Saksi Ahli Beberkan Soal Tangkap Tangan

Kontributor: M Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini